Kamis, 30 Juni 2011

Membumikan Taat Hukum


Dalam teori hukum terdapat istilah hukum yang sangat populer, yaitu "Ubi Societas Ibi Ius", apabila di suatu tempat ada masyarakat maka dengan sendirinya di situ akan ada hukum yang mengatur. Keteraturan dapat terbentuk bila masyarakatnya taat hukum. Masyarakat taat hukum merupakan ciri bangsa madani dan beradab. Dari situ akan tumbuh subur sikap menghargai hukum dan kesadaran semua setara (equal) di hadapan hukum.

Sudah saatnya kita membumikan budaya taat hukum di masyarakat yang sekarang menjadi hal langka. Budaya taat hukum dapat terbangun dari penggalian dan eksplorasi basic assumptions masyarakat, penanaman value (nilai) hukum, dan penyuburan artifact hukum itu sendiri.

Basic assumptions adalah titik tolak dalam berpikir dan bertindak terhadap hukum. Asumsi dasar meliputi beliefs (keyakinan) dan state of mind (lukisan fikiran) terhadap hukum. Selain itu basic assumptions juga harus didasarkan pada keyakinan terhadap agama. Ada baiknya mengutip ungkapan melayu:

Laut berpagar pasir

Darat berpagar adat

Langit berpagar hukum

Manusia berpagar iman

Value (nilai) merupakan suatu ukuran normatif yang mempengaruhi masyarakat untuk melaksanakan tindakan terhadap hukum dengan apa yang dihayatinya. Taat hukum harus menjadi nilai yang dihayati dalam masyarakat, sehingga setiap perilaku hukumnya merefleksikan atas nilai yang dianutnya.

Artifact hukum merupakan sikap, simbol, alat atau media lain yang melekat dalam hukum itu sendiri dan menampilkan sisi hukum secara kasat mata. Hal ini harus dikampanyekan dan disuburkan dalam hidup bermasyarakat, melalui sikap dan perilaku taat hukum dan budaya taat hukum merupakan kebanggaan bersama. Sehingga masyarakat merasa tabu dan risih bila tidak taat hukum.